Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Muara Muntai
(tersangka)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR- Polsek Muara Muntai pada
9 September 2021 lalu, meringkus seorang pelaku yang diduga melakukan
penyalahgunaan narkoba.
Pelaku adalah DF (26) warga Jalan Dewi
Sartika, Kecamatan Muara Muntai. Pelaku ditangkap di Jalan poros Dusun Oloy RT.
06 Desa Kayu Batu Kecamatan Muara Muntai.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama
melalui Kapolsek Muara Muntai Iptu Basuki mengatakan, pelaku berhasil ditangkap
karena petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Dusun
Oloy sering terjadi transaksi narkoba.
"Atas informasi tersebut anggota Polsek
Muara Muntai mendatangi TKP tersebut, tiba di TKP petugas melihat ada seseorang
yang berdiri dipinggir jalan" kata Basuki kepada Poskotakaltimnews, Sabtu
(11/9/2021).
Kemudian, petugas langsung mendatangi pelaku
dan melakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas
menemukan 3 poket kecil yang diduga sabu sabu.
"Sabu sabu tersebut ditemukan didalam
bungkus rokok GA, dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut ialah
miliknya" ucapnya.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek
Muara Muntai, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan barang bukti yang
diamankan yaitu, 3 poket kecil dengan total 0,50 Gram, 1 pipet kaca, 1 korek
gas, 1 bungkus rokok GA.
Sementara pelaku dikenakan Pasal Pasal 114
Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,
dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.(*riz)